AcehHukum

Wakajati Aceh sebut pelayanan kepegawaian harus tertib aturan

Banda Aceh (Aentenews) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono, menegaskan pelayanan kepegawaian harus dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan tertib aturan.

“Persoalan administratif yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal jangan sampai menghambat hak-hak aparatur. Kunci utamanya ada pada kualitas dan integritas pembaruan data yang dilakukan secara proaktif,” tegasnya saat sosialisasi Layanan Kepegawaian Terpadu di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Ia menekankan, akurasi  tata  kelola kepegawaian berbanding lurus dengan pemenuhan hak serta pengembangan karier para aparatur Korps Adhyaksa.

Agenda ini mencakup sosialisasi krusial mengenai Kenaikan Pangkat,  Pengelolaan  Jabatan  Fungsional,  Mutasi  dan  Promosi,  Pencantuman  Gelar Akademik, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), hingga Peninjauan Masa Kerja Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggelar Sosialisasi

Wakajati  menginstruksikan  kepada  59  peserta  yang  terdiri  dari  Para  Kepala Subbagian  (Kasubbag)  Pembinaan,  Kepala  Urusan  (Kaur)  Kepegawaian,  serta  Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Wilayah Aceh agar memanfaatkan forum ini untuk menyelesaikan  berbagai  hambatan  teknis  kepegawaian  yang  kerap  ditemukan  di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepangkatan dan Mutasi Biro Kepegawaian Kejagung RI, Dr Muhammad Yusuf Putra  menyampaikan bahwa kegiatan di wilayah Kejati  Aceh  ini  merupakan  tahapan  kedua setelah  sukses  dilaksanakan  di  Kejaksaan Tinggi  Jawa  Timur. 

Program  ini  diselenggarakan  sebagai  langkah  nyata  pimpinan Kejagung RI dalam mengedukasi dan menyelaraskan pemahaman regulasi kepegawaian antara pusat dan daerah.

“Pimpinan  berkomitmen  penuh  untuk  mendorong  sistem  layanan  kepegawaian yang  terbuka,  transparan,  dan  terintegrasi.  Melalui  edukasi  intensif  ini,  kami  ingin memastikan setiap pengelola kepegawaian di daerah memahami standar operasional dan regulasi terbaru demi mewujudkan kepastian karir pegawai,” ungkap Dr. Muhammad Yusuf Putra.

Guna  memperkuat  bobot  materi,  kegiatan  ini  turut  menghadirkan  Analis  SDM Aparatur  Ahli  Madya  dari  BKN,  Martarina  Adnaningsih,   yang  membedah regulasi serta dinamika tata kelola SDM aparatur masa kini.

Rangkaian acara yang berlangsung selama tiga hari (23–25 September 2026) ini diisi dengan pemaparan materi teknis, dinamika kelompok, hingga simulasi studi kasus.

Sebagai  komitmen  dukungan  operasional,  Tim  Biro  Kepegawaian  Kejagung  RI  juga menyerahkan tiga paket Buku Panduan Pengelolaan Kepegawaian resmi kepada jajaran Kejati Aceh dan Satuan Kerja (Satker) daerah. Melalui  sinergi  ini,  Kejaksaan  RI  terus  berkomitmen  mewujudkan  reformasi birokrasi berstandar tinggi yang diawali dari pembenahan tata kelola kepegawaian yang presisi dan humanis.//Redaksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button