Aceh BaratPolitik

Batas wilayah Aceh Barat-Nagan Raya belum jelas, ini reaksi DPRK Aceh Barat

Meulaboh (Aentenews) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mendesak Pemerintah Aceh agar segera menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perintah kepada Gubernur Aceh untuk memfasilitasi penegasan batas dan penyelesaian perselisihan wilayah Kabupaten Aceh Barat dengan Nagan Raya.

Perintah Kemendagri itu tertuang dalam surat Nomor 300.2.3/e.1189/BAK tertanggal 19 Agustus 2025, kata Ketua DPRK Aceh Barat Ahmad Yani di Meulaboh, Sabtu.

Surat dari Kemendagri itu merupakan respons atas permohonan resmi Bupati dan DPRK Aceh Barat yang meminta peninjauan ulang terhadap batas wilayah yang selama ini mengacu pada peta kesepakatan tahun 2021.

Berdasarkan evaluasi, peta tersebut dinilai merugikan Aceh Barat karena mengurangi wilayah lebih kurang 648 hektare, termasuk area vital seperti lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dalam hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah dinyatakan dan diakui secara substansi sebagai bagian dari Aceh Barat.

Dalam pernyataannya, DPRK Aceh Barat meminta agar Pemerintah Aceh mengusulkan peta tahun 2014 kepada Kemendagri sebagai acuan validasi batas wilayah. Peta tersebut dinilai lebih kompatibel karena sesuai dengan dokumen RTRW, kondisi lapangan, dan aspirasi masyarakat.

Hal itu juga ditegaskan dalam audiensi bersama Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, di mana DPRK Aceh Barat menolak pemaksaan penggunaan peta tahun 2021.

Menurut DPRK, peta tersebut jelas bertentangan dengan dokumen RTRW Aceh Barat yang sudah diatur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2013, di mana wilayah yang disengketakan itu masuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Barat.

Ketua DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, mengingatkan bahwa keterlambatan tindak lanjut dari Pemerintah Aceh dapat berakibat fatal.

“Jangan sampai lambannya tindak lanjut pemerintah justru melegitimasi hilangnya wilayah kami. Ini bukan soal peta, tapi soal keadilan, apalagi menyangkut Aceh Barat sebagai kabupaten induk,” tegasnya.

DPRK Aceh Barat menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa batas ini. Mereka berharap Gubernur Aceh dapat segera mengambil langkah konkret agar perselisihan batas wilayah tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pewarta Aceh Barat/Nagan Raya : RIO

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button