
Banda Aceh (Aentenews) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, di Banda Aceh, Sabtu (21/3/2026) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada ribuan warga binaan di seluruh wilayah Aceh.
Penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan itu berlangsung di Lapas kelas II A Banda Aceh. Tercatat tahun 2026 sebanyak 4.840 warga binaan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Aceh mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Dalam sambutannya, Yan Rusmanto membacakan pesan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa remisi ini bukanlah sekadar pengurangan masa tahanan secara cuma-cuma, melainkan sebuah bentuk apresiasi negara untuk warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah hak yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan bagi saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang signifikan, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Yan Rusmanto mengutip sambutan Menteri.
Ia menambahkan, proses pemberian remisi kepada warga binaan dilakukan secara transparan melalui sistem penilaian yang objektif.
“Kami pastikan bahwa mereka yang menerima remisi hari ini adalah mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Harapannya, ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus melangkah di jalan yang lebih baik,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjenpas untuk memberikan pembinaan yang humanis. Bagi warga binaan, perolehan remisi pada Idulfitri 1447 Hijriyah menjadi berkah tersendiri di hari kemenangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemberian remisi tahun ini tersebar di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Aceh, dengan besaran pengurangan masa tahanan yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Aentenews by Farid Ismullah




