
Banda Aceh (Aentenews) – Penyidik Polda Aceh menyebutkan dua berkas perkara korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, dinyatakan lengkap dan tersangkanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh yang ditangani Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini memasuki tahap lanjutan.
Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa, menyampaikan bahwa hasil penyidikan berupa berkas perkara telah dikirimkan ke JPU. Dari sejumlah berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko.
Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambahnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.//Redaksi.




