Hukum

Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Malaysia, ternyata ini penyebabnya

Banda Aceh (Aentenews) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang wanita, Warga Negara Malaysia, berinisial NR ( 19), melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh pada 26 September 2025.

“Kami telah melaksanakan pengawasan keimigrasian dalam rangka pendeportasian terhadap satu orang warga negara Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting di Banda Aceh, Jumat.

Gindo menjelaskan pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan NR. Yang bersangkutan terbukti telah melakukan overstay sejak 6 Maret 2024, dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kegiatan pelaksanaan pendeportasian ini diawasi secara ketat oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh.

Tim Inteldakim mengawal seluruh proses, mulai dari keberangkatan NR dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga penyerahan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Di Bandara SIM, tim Inteldakim berkoordinasi langsung dengan tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan.

NR dideportasi menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420, yang lepas landas tepat pada pukul 17.55 WIB.

“Tindakan tegas berupa pendeportasian ini dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah kerja kami guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” ujar Gindo.

Proses pendeportasian berjalan aman, tertib, dan lancar. Dengan adanya tindakan ini, Kantor Imigrasi Banda Aceh berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi setiap orang asing untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button