Kejati Sumut tahan dua tersangka dugaan korupsi kapal PT Pelindo

Banda Aceh (Aentenews) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) periode 2018–2021.
“Dua tersangka ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda tersebut,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Kamis (25/9) malam.
Dua tersangka yang ditetapkan, yakni HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021, dan BS merupakan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Husairi.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak dengan realisasi pembangunan kapal.
Selain itu, progres fisik pembangunan kapal jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara setidaknya Rp23,03 miliar per tahun, karena kapal tersebut tidak selesai maupun dimanfaatkan,” katanya.
Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” tegas Husairi.
Pewarta Sumut: Aris Rinaldi Nasution