EkonomiNasional

Polri tingkatkan tahap penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU Rp5 triliun

Jakarta (Aentenews) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7), dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti.

Ia mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA. Sementara itu, besaran kerugian negara masih akan dihitung secara resmi melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi, kata Roberthus.

Ia menambahkan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga akan terus mengembangkan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.

Dalam proses penyidikan selanjutnya, Kortastipidkor akan memeriksa para saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara, jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan penyampaian awal terkait peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Ia memastikan Polri akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik sesuai perkembangan proses hukum.

Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media, kata Jhonny.

Polri menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti, melalui koordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta seluruh instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button