
Foto Dok Humas Polri
Jakarta (Aentenews) – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir mendukung penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Kepolisian dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan mantan pelatih panjat tebing HB, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri panjat tebing.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi secara berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi.
Menpora Erick menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut secara serius. Menurutnya, proses hukum harus dikawal hingga tuntas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan korban, serta penghormatan terhadap seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Erick Thohir dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Ia menegaskan, proses ini juga merupakan bukti bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan tidak mendapatkan tempat, dan setiap pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal serta dilarang kembali berkecimpung di dunia olahraga.
“Yang paling penting juga adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan yang aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan. Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban,” ujar Menpora Erick.
Menurutnya, penanganan perkara ini bukan semata-mata persoalan hukum terhadap seseorang, tetapi juga menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem olahraga nasional. Ia meminta seluruh induk organisasi cabang olahraga, pengurus, pelatih, ofisial, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan atlet untuk menjadikan keselamatan dan perlindungan atlet sebagai prioritas.
Lebih lanjut Erick menyatakan, olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, relasi kuasa, kekerasan, apalagi kekerasan seksual. Prestasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat dan keselamatan atlet.”
“Kita ingin atlet Indonesia berprestasi setinggi-tingginya, tetapi mereka juga harus merasa aman dan dihargai. Medali itu penting, tetapi keselamatan, martabat, dan masa depan atlet jauh lebih penting. Jangan pernah ada lagi atlet yang merasa harus memilih antara mengejar prestasi dan melindungi dirinya sendiri,” demikian kata tMenpora Erick.
Aentenews by Ampelsa




