Banda Aceh (Aentenews) – Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh dan Kanwil Bea Cukai Aceh kembali menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia seberat 2.989 gram emas melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, kabupaten Aceh Besar, provinsi Aceh.
“Petugas mengagalkan penyelundupan dua batang emas itu yang akan dibawa pelaku melalui penerbangan tujuan Malaysia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyanto saat gelar kasus di Banda Aceh, Kamis (9/7/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang calon penumpang yang diduga pelaku WNA asal China . Penangkapan pelaku penyelundupan dua batang emas itu pada 1 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelaku WNA asal China berinisial GP itu mengantongi visa multiple entry, jenis visa yang mengizinkan pemegangnya untuk keluar dan masuk suatu negara.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyanto mengaku belum berhasil mengungkap motif penyelundupan logam mulia dan asal usul barang bukti diperoleh dari pihak mana di Aceh, karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak keamanan.
Selain itu, pelaku diduga menggunakan modus penyelundupan tanpa pemberitahuan kepada pihak pebabeanan Bea Cukai terhadap barang bawaan yang akan dibawa ke luar negeri.

Penyelundupan logam mulai tersebut bukan pertama di Aceh melalui Bandara SIM. Sebelumnya, Tim gabungan Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan emas batangan sekitar 500 gram melalui bandara SIM pada Kamis (21/5/2026).
Dalam kasus tersebut petugas juga mengamankan seorang pelaku warga Aceh Besar yang hingga saat ini belum berhasil terungkap motifnya dan asal usul barang bukti.
Aentenews by Ampelsa




