Pengamat: Aceh butuh kepastian hukum dari pembagian manfaat Blok Andaman

Banda Aceh (Aentenews) – Pengamat sosial politik pada Universitas Iskandar Muda, Dr Usman Lamreung M Si, menilai yang dibutuhkan Aceh terkait pembagian manfaat dari eksploitasi minyak dan gas (migas) antara daerah (Aceh) dan Pusat itu adalah kepastian hukum dan politik.
Di Banda Aceh, Selasa, ia menegaskan peryataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mengusulkan agar persoalan pembagian manfaat Blok Andaman dengan Aceh “diselesaikan secara adat”. “Itu patut diapresiasi sebagai sinyal adanya kemauan politik untuk membuka ruang dialog,” ujarnya.
“Dialog adalah ruang kompromi sebagai jalan tengah dalam mencari solusi dan keuntungan bersama. Aceh membutuhkan kepastian hukum dan politik, bukan janji politik atau kompromi yang bergantung pada siapa menterinya,” kata Usman Lamreung.
Menurutnya, persoalan Blok Andaman bukan tentang Participating Interest (PI) 10 persen. Pemerintah pusat memang memiliki dasar hukum bahwa wilayah kerja migas yang berada di atas 12 mil laut menjadi kewenangan nasional.
Namun, persoalan yang diperjuangkan Aceh jauh lebih besar, yakni bagaimana kekayaan alam yang di depan pintu Aceh benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah, bukan hanya menjadi sumber penerimaan negara.
Yang harus dipahami, Usman menerangkan bahwa Aceh pernah mengalami pengalaman panjang sebagai daerah penghasil migas, namun belum sepenuhnya menikmati efek berganda (multiplier effect).
Sejarah Arun adalah pelajaran penting. Puluhan tahun Aceh menjadi salah satu penghasil LNG terbesar dunia, tetapi saat produksi menurun, daerah ini justru menghadapi berbagai masalah seperti pengangguran, kemiskinan, dan melemahnya basis industri.
“Nah ini tidak boleh lagi ada kesalahan yang sama pada Blok Andaman,” kata dia menjelaskan.
Karena itu, tuntutan Aceh tidak boleh dipersempit hanya pada pembagian keuntungan.
“Yang jauh lebih penting, memastikan gas Blok Andaman diproses di Aceh, membangun industri hilir, memperkuat kawasan ekonomi, menghidupkan kembali Arun, memperluas jaringan pipa gas domestik, serta menciptakan lapangan kerja bagi putra/putri Aceh. Tanpa hilirisasi, Aceh hanya akan menjadi penonton saat kekayaan alamnya mengalir keluar daerah,” tambahnya.
Pernyataan Bahlil bahwa sebagian gas Andaman dapat diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan industri Aceh, termasuk menghidupkan kembali industri pupuk, merupakan langkah positif.
Namun, ujar Usman, komitmen tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam kebijakan resmi pemerintah, bukan berhenti sebagai pidato politik. Sebab, investor membutuhkan kepastian, bukan hanya harapan.
Aceh sebagai daerah khusus melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Semangat desentralisasi asimetris yang diberikan kepada Aceh lahir dari proses sejarah yang panjang.
Oleh karena itu, ketika ditemukan cadangan gas dalam di kawasan Andaman, sangat wajar apabila masyarakat Aceh berharap memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dibanding daerah lain.
Dalam konteks inilah, kalimat “kalau memang harus kita bagi, bagi saja” memang terdengar menenangkan, tetapi belum memberikan kepastian.
Sebab, menurut Usman yang dibutuhkan Aceh bukan saja pembagian berdasarkan belas kasihan pemerintah pusat, melainkan skema yang memiliki dasar hukum, transparan, dan berkelanjutan, sehingga jika terjadi pergantian menteri atau pemerintahan tidak boleh mengubah hak masyarakat Aceh terhadap manfaat sumber daya alamnya.
Pemerintah Aceh juga tidak boleh berhenti pada diplomasi politik, sehingga dengan kondisi saat ini justru menjadi momentum menyusun peta jalan yang komprehensif.
Misal, sambung Usman, mulailah dari kesiapan pelabuhan, kawasan industri, sumber daya manusia, pendidikan vokasi migas, hingga penguatan Badan Pengelola Migas Aceh dan BPKS harus dipersiapkan sejak sekarang.
Di sisi lain, pemerintah pusat harus melihat investasi di Aceh sebagai investasi strategis nasional. Hilirisasi gas di Aceh akan memperkuat ketahanan energi Indonesia, mengurangi biaya distribusi, meningkatkan daya saing industri pupuk dan petrokimia, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi di kawasan barat Indonesia.
” Ini tidak semata-mata kepentingan Aceh, tetapi kepentingan nasional,” ujar dia.//Aentenews by Azhari.




