Hukum

Warga Gayo Lues ditangkap setelah 10 tahun buron, ternyata ini kasusnya

Medan (Aentenews) – Setelah sekitar 10 tahun menjadi buronan, akhirnya tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Sulaiman Daud, terpidana kasus narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Terpidana diamankan pada Kamis malam (16/10) sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, 17 Oktober 2025.

Penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin Kasi V Intelijen Muhammad Husairi, bersama Bidang Intelijen Kejari Gayo Lues dan aparat terkait.

Sulaiman Daud merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 355 kilogram yang telah divonis penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.

Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menerima dan menyerahkan ganja golongan I tersebut. Namun, Sulaiman Daud melarikan diri pada 7 Juli 2015 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Saat itu, terdakwa yang berstatus mahasiswa melarikan diri dengan bantuan dua rekannya yang telah menunggu di luar Lapas Anak Tanjung Gusta menggunakan sepeda motor.

Begitu turun dari mobil tahanan, terpidana langsung melarikan diri dan naik ke sepeda motor yang telah disiapkan temannya. Mereka kemudian melaju kencang meninggalkan lokasi.

Dalam perkara itu, Sulaiman bersama empat rekannya sesama mahasiswa asal Gayo Lues, Aceh, yakni Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja tersebut. Keempat rekannya telah menjalani hukuman masing-masing selama delapan bulan penjara.

“Setelah sempat melawan saat diamankan, Sulaiman akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues,” jelas dia.

Husairi menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.

Pewarta Sumut : Aris Rinaldi Nasution

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button