Banda Aceh (Aentenews) – Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah menerima dan mendapatkan informasi sebanyak 19 anak buah kapal (ABK) asal Aceh Timur, provinsi Aceh yang ditahan di Thailand dalam kondisi aman.
“Terkait informasi adanya nelayan Aceh di tahan di Thailand, KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik,” kata Plt Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Ia mengatakan, Konsulat RI di Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK, termasuk satu anak (usia 16 tahun) .
Saat ini para WNI tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket dan kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI asal Aceh itu, seluruhnya dalam kondisi sehat.
Konsulat RI (KRI) di Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktifitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada tanggal 10 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan awak kapal nelayan turut diamankan oleh otoritas setempat. Dari 19 ABK nelayan terapat 1 anak (usia 16 tahun).
Perwakilan RI akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Thailand.
Sebelumnya di laporkan, Dua kapal nelayan asal Aceh Timur ditangkap oleh otoritas keamanan laut Thailand dan sebanyak 19 Anak Buah Kapal (ABK) diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dua kapal nelayan berserta 19 ABK yang berangkat melaut dari perarian Aceh Timur itu ditangkap di perairan Thailand. Penangkapan dua kapal nelayan berserta ABK nya berdasarkan data laporan Syahbandar Pelabuhan Perikanan di Aceh.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Alfarlaky menyatakan informasi tertangkapnya dua kapal nelayan beserta ABK itu atas laporan Syahbandar Pelabuhan Perikanan yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan dan meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Dua kapal nelayan beserta ABK yang ditangkap pihak keamanan Thailand itu, masing masing KM Anak Manja 02, tanda selar GT 26 no.274/QQg dengan alat tangkap pukat cincin pelagis kecil dan KM Jalur Gaza , tanda selar GT 7 dengan alat tangkap pancing ulur.
Aentenews by Farid ismula




