Banda AcehEkonomi

Usulkan 3 persen APBD untuk infrastruktur pengelolaan sampah

Foto Ilustrasi. Alat berat menumpukan sampah di TPA Kampung Jawa, Banda Aceh. Foto Aentenews/Ampelsa

Jakatarta (Aentenews) – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengusulkan pemerintah kabupaten dan kota mengalokasikan sedikitnya 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah.

Usulan tersebut disampaikannya  saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Penanganan Sampah serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di IAIN Syekh Abdurrahman Siddiq, Kabupaten Bangka, Selasa (28/7/2026). 

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam membangun sarana dan sistem pengelolaan sampah yang memadai. “Kalau tidak ada komitmen anggaran, persoalan sampah akan terus menjadi masalah yang berulang. Karena itu kami mengusulkan adanya alokasi minimal 3 persen APBD untuk pengelolaan sampah,” ujarnya.

Bambang menilai, pengelolaan sampah di Indonesia masih dilakukan secara parsial. Menurutnya, edukasi mengenai pemilahan sampah yang telah dilakukan kepada masyarakat belum diimbangi dengan sistem pengangkutan dan pengolahan yang terintegrasi.

Akibatnya, sampah yang telah dipilah warga kembali tercampur saat proses pengangkutan. “Sejak awal sudah diajarkan pemilahan, tapi saat diangkut semuanya dicampur lagi. Akhirnya, berantakan,” ungkapnya.

Ia juga menilai penghargaan Adipura belum cukup efektif mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas tata kelola persampahan. Pasalnya, penghargaan tersebut dinilai belum memberikan insentif yang mendorong kepala daerah mengambil kebijakan penganggaran yang lebih besar di sektor lingkungan.

“Pemberian gelar Adipura itu tidak cukup karena tidak memberikan insentif yang membuat para kepala daerah melakukan keputusan-keputusan penganggaran,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa persoalan sampah juga berkaitan erat dengan upaya pengendalian perubahan iklim karena menjadi salah satu sumber emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah segera meninggalkan praktik open dumping dan beralih ke sistem pengelolaan yang lebih modern, termasuk pengembangan fasilitas waste to energy.

Baginya, transformasi tersebut membutuhkan investasi yang besar sehingga dukungan anggaran daerah menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. 

Aentenews by Ampelsa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button