Anggota DPRK Aceh Barat Minta Pemkab Usulkan Kebutuhan Pegawai

Meulaboh (Aentenews) – Anggota DPRK Aceh Barat Ahmad Yani mengusulkan Pemkab untuk menyusun dan mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk kategori R2, R3, dan R4 secara tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, 8 Agustus 2025, saya meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) segera menyusun dan mengusulkan kebutuhan pegawai, katanya di Meulaboh, Ahad.
Ahmad Yani menegaskan, setiap usulan harus berbasis pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing unit kerja. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengusulan tenaga di luar kebutuhan riil lapangan.
“Kami akan mengawal proses ini sesuai fungsi dan tugas legislatif. Kami berharap SKPK bersinergi dan fokus, karena ini menyangkut masa depan tenaga kontrak yang telah berkontribusi untuk Aceh Barat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, jika terdapat tenaga kerja di luar kebutuhan Anjab-ABK yang sudah terlanjur diusulkan, SKPK diminta mencari alternatif penempatan atau solusi yang tepat.
Selain itu, politisi Gerindra tersebut menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar belanja pegawai tidak membebani APBK dan tetap memberi ruang bagi program pembangunan prioritas.
Berdasarkan jadwal Menteri PANRB, pengusulan penetapan kebutuhan instansi berlangsung pada 7–20 Agustus 2025.
Setelah itu, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB akan dilakukan pada 21–30 Agustus 2025, disusul pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian DRH, hingga penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan tuntas pada 30 September 2025.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor yang benar-benar membutuhkan. Usulan harus matang, realistis, dan sesuai kemampuan fiskal daerah,” pungkas Ahmad Yani.
Pewarta Aceh Barat. Rio




