Polres Aceh Barat limpahkan tiga tersangka narkotika ke Kejari

Aceh Barat (Aentenews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kejahatan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat.
Dalam keterangan yang diterima Selasa (1/9), ketiga tersangka masing-masing berinisial MDN (41), RD (36), dan MA (30). Mereka terkait dua perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Aceh Barat.
Dua tersangka, MDN dan RD, merupakan bagian dari perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/22/VI/2026/Resnarkoba tanggal 3 Juni 2026. Sementara MA merupakan tersangka dalam perkara yang tercatat dengan Nomor LP-A/23/VI/2026/Resnarkoba tanggal 12 Juni 2026.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan penyerahan tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah rangkaian penyidikan dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari proses hukum. Selanjutnya, penanganan perkara dilanjutkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam kedua perkara tersebut antara lain lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,77 gram dan berat netto 6,82 gram.
Selain narkotika, barang bukti lainnya meliputi satu dompet kecil, satu unit telepon seluler merek OPPO, satu kotak rokok Sampoerna, satu bong yang terbuat dari botol, satu unit sepeda motor Honda Supra X, serta satu lembar STNK asli.
Sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat. Setelah itu, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses penyerahan kepada jaksa penuntut umum.
Proses penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut diterima pihak kejaksaan dan dilengkapi dengan administrasi serah terima, termasuk penandatanganan register B.12 serta berita acara serah terima.
Dengan terlaksananya tahap II, penanganan ketiga tersangka beserta barang bukti selanjutnya berlanjut pada proses hukum di Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
AKP Shandy Saputra menegaskan, Satresnarkoba Polres Aceh Barat akan terus melakukan penanganan perkara narkotika sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.//Aentenews by RIO.




