Aceh JayaHukum

Aceh Jaya  gencarkan razia ternak di jalan raya, begini sangsinya jika tertangkap

Aceh Jaya (Aentenews)– Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/ WH) menggencarkan razia penertiban ternak yang bebas berkeliaran di ruang publik dan jalan nasional karena mengganggu ketertiban umum dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas. 

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, Selasa (15/6/2026)  mengatakan keberadaan ternak lepas selama ini menjadi salah satu persoalan yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan umum. 

Menurutnya, ternak yang berkeliaran di badan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara roda dua,  kendaraan pribadi dan  angkutan umum.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan rasa aman dan mewujudkan lingkungan bersih dari kotoran ternak liar,” ujarnya.

Dalam operasi penertiban,  petugas mengamankan 30 ekor ternak sapi, dan kambing. Pemerintah juga memberlakukan denda mencapai ratusan juta terhadap pemilik ternak.   

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat karena  mengurangi potensi konflik antara pemilik ternak dengan warga yang merasa dirugikan akibat ternak yang dilepas liarkan tanpa pengawasan.

Ternak yang dilepas liarkan pemiliknya sepanjang jalan nasional, bukan pemandangan baru  bagi pengguna jalan, melainkan sudah berlangsung lama. Tidak hanya dijumpai pada  siang ,melainkan malam  ternak ternak itu juga tidur di badan jalan nasional

Operasi penertiban melibatkan tim terpadu yang terdiri atas personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya, dokter hewan dari Dinas Pertanian, personel Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, serta Subdenpom IM/2-5 Calang.

Seluruh ternak yang berhasil diamankan kdibawa ke Tempat Penampungan Hewan (TPH) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, serta proses administrasi sesuai ketentuan yang  telah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Satpol PP dan WH juga mengingatkan para pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di fasilitas umum. Pemilik diminta memastikan ternak dipelihara, digembalakan, dan dikandangkan sesuai aturan yang berlaku.

Bagi pemilik ternak yang hewannya telah diamankan, proses pengambilan dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan kepemilikan ternak. Pemilik juga diwajibkan membayar denda administratif sesuai jenis ternak yang diamankan.

Adapun besaran denda yang diberlakukan mencapai Rp500 ribu per ekor per hari untuk kerbau, Rp300 ribu per ekor per hari untuk sapi, dan Rp100 ribu per ekor per hari untuk kambing. Denda dihitung sejak hari penangkapan dengan batas waktu penebusan maksimal tujuh hari.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari denda administratif tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah yang sah.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button