AcehEkonomi

Analis: Pusat inkonsistensi pengembangan Blok South Andaman

Banda Aceh (Aentenews) – Analis Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman, menilai sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas yang tidak konsisten dalam pengembangan Blok South Andaman.

Pihak pusat dinilai sengaja berlindung di balik retorika legalistik aturan batasan kewenangan 12 mil laut untuk memaksakan skema pengolahan gas di tengah laut (FPSO) yang menjauhkan kemakmuran dari rakyat daerah.

Nasrul Zaman menilai fakta inkonsistensi Jakarta yang dikutip dari berita resmi pada 15 Juli 2025, disebutkan dalam pertemuan di Pendopo Gubernur Aceh, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Presiden Direktur Mubadala Energy telah sepakat menetapkan Lhokseumawe sebagai lokasi pembangunan Onshore Receiving Facility (ORF).

Namun, kemudian kesepakatan yang membangkitkan harapan rakyat itu dianulir secara sepihak dalam rapat tertutup di Jakarta pada 26 Februari 2026.

Secara tekstual Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Blok South Andaman memang berada di luar 12 mil laut. Namun secara sosiologis dan ekologis, laut itu adalah laut Aceh.

“Jika terjadi bencana kebocoran sumur atau kerusakan lingkungan, pesisir pantai dan nelayan Aceh yang pertama kali menanggung kehancurannya, bukan Jakarta! Maka, rakyat Aceh adalah pemilik hak moral mutlak sebagai primary beneficiary,” cetus Nasrul Zaman.

Oleh karena itu, Nasrul Zaman secara khusus menyerukan kepada seluruh kekuatan Aliansi Mahasiswa Aceh untuk segera bergerak melakukan tekanan publik yang masif.

“Saya melayangkan gugatan moral terbuka kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait inkonsistensi sikap mereka dalam pengembangan Blok South Andaman,” kata dia.//Redaksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button