Pemkab Aceh Selatan beri peluang legalisasi tambang rakyat

Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS (tengah), menerima dokumen dari Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni (kanan), didampingi Dewan Pembina APRI, Hanzirwansyah (kiri), dalam audiensi di Pendopo Bupati, Sabtu (20/6/2026) malam. Foto: Dok Ist
Tapaktuan (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memberi peluang kepada warga untuk mengurus perizinan atau legalisasi aktivitas pertambangan rakyat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.
“Kami komitmen mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh pada 2026,” kata Bupati Aceh Selatan Mirwan MS di Tapaktuan, Senin.
Penetapan WPR tersebut, ia menegaskan kembali sebagai upaya membuka jalan bagi legalisasi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Komitmen itu juga disampaikan Mirwan saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan pada 20 Juni 2026.
Pengusulan WPR merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Aceh serta bagian dari implementasi kebijakan nasional yang memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola potensi pertambangan secara legal.
“Legalisasi pertambangan rakyat ini merupakan itikad baik pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 39/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian urat Gubernur Aceh terkait pengusulan WPR,” ujar bupati.
Dengan WPR nantinya menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga aktivitas pertambangan yang dilakukan secara tradisional bertransformasi menjadi usaha yang legal, aman, produktif, dan memperhatikan aspek lingkungan.
“Dengan adanya WPR, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus IPR sehingga dapat menjalankan usaha pertambangan secara sah, tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Mirwan menambahkan, rencana pengusulan WPR juga sejalan dengan visi dan misi Pemkab Aceh Selatan 2025–2030 yang menitikberatkan pada peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah secara optimal, dan salah satunya melalui pertambangan rakyat.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemkab Aceh Selatan menggandeng APRI sebagai mitra strategis dalam proses identifikasi lokasi, penyusunan kajian teknis, hingga fasilitasi pengurusan perizinan pertambangan rakyat.
“Kita berharap APRI terus bergerak bersama pemerintah daerah untuk mendorong lahirnya wilayah pertambangan rakyat yang sesuai aturan dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menyambut baik komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat. Penetapan WPR merupakan langkah penting mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para penambang rakyat, terutama terkait aspek legalitas usaha.
“Pengusulan dan penetapan WPR merupakan jembatan menuju pertambangan rakyat yang legal, produktif, lebih ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujar Delky.
APRI juga menyerahkan sejumlah titik indikatif yang dinilai memiliki potensi diusulkan sebagai kawasan WPR. Titik-titik tersebut nantinya akan melalui kajian teknis lebih lanjut agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Hari ini kami mengusulkan beberapa titik indikatif yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengusulkan WPR ke Pemerintah Aceh. Selanjutnya akan dilakukan kajian teknis agar lokasi yang diajukan benar-benar memenuhi syarat,” jelasnya.
Menurut Delky, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertata.
“Ketika WPR ditetapkan dan masyarakat memperoleh IPR, maka aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih aman dan produktif. Pada saat yang sama, daerah juga berpeluang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” katanya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samuda Putra, Dewan Pembina APRI Aceh Selatan Hanzirwansyah, Sekretaris APRI Ahmad Fadli, serta Wakil Sekretaris APRI Rusdiman.
Pengusulan WPR ini menjadi salah satu langkah strategis yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat penambang sekaligus menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi Aceh Selatan.//Aentenews by Ade Dirgantara.



