
Petugas mengawal terpidana pelanggaran Syariat Islam menuju mimbar sebelum dieksekusi cambuk di Banda Aceh, 2/7/2026). Mahkamah Syariat Islam di daerah itu menjatuhkan hukuman cambuk kepada enam terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam perkara Ikhtilat dan Maisir (judi) dan satu pasang di antaranya dalam perkara melakukan live tiktok perbuatan mesum dengan masing masing dihukum sebanyak 10 hingga 30 kali cambuk di tempat umum. Aentenews by Ampelsa.











