Analis: Pergantian Sekda Aceh langkah korektif Presiden
Banda Aceh (Aentenews) – Analis kebijakan publik pada Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Nasrul Zaman, menilai pemberhentian M Nasir Syamaun sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh itu sebagai langkah korektif dari Presiden Prabowo Subianto.
Di Banda Aceh, Ahad, dalam keterangannya, Nasrul juga menilai keputusan Presiden mengevaluasi kepemimpinan birokrasi Aceh mendapat sambutan hangat dari publik.
Langkah ini, menurutnya dipandang sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah pusat terhadap penyelamatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) agar kembali serasi dengan visi strategis RPJM Aceh.
Menurutnya, ketidakmampuan kepemimpinan Sekda sebelumnya dalam menjaga konsistensi perencanaaan anggaran telah memicu kekacauan pada tata kelola Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga pemotongan anggaran rumah layak huni bagi masyarakat dhuafa.
“Masyarakat Aceh menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas tindakan tegas ini, yang menjadi titik balik penting dalam mengembalikan arah kebijakan fiskal daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berfokus pada pengentasan kemiskinan, ” ujarnya menjelaskan.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekda Aceh.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres itu ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.
Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.//Redaksi.




