Langsa (Aentenews) – Bea Cukai bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menggelar patroli laut terpadu di wilayah lepas pantai dalam rangka pengawasan wilayah perbatasan untuk mengantisipasi tindak kejahatan penyelundupan di peraian Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Patroli difokuskan pada pengawasan kapal yang melintasi maupun memasuki perairan Pesisir Timur Aceh guna mengantisipasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan keimigrasian, serta mencegah berbagai tindak pidana lintas batas, seperti penyelundupan barang dan masuknya warga negara asing secara ilegal.
Pesisir Timur Aceh memiliki karakteristik perairan terbuka yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur keluar masuk ilegal. Karena itu, pengawasan terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi. Imigrasi mengawasi lalu lintas orang, sedangkan Bea Cukai mengawasi pergerakan barang yang melintasi perbatasan kepabeanan.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, Selasa (14/7/2026) menyampaikan bahwa patroli gabungan merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kawasan pesisir timur Aceh dari berbagai aktivitas ilegal.
“Sinergi di lapangan menjadi kunci pengawasan. Kami tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kawasan pesisir timur Aceh masih merupakan perairan yang potensi masuk barang ilegal, baik impor maupun ekspor.” ujarnya.
Dikatakannya, patroli bersama ini bagian dari penegakan hukum di wilayah perairan. Dalam beberapa tahun terakhir, Bea Cukai Langsa bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap berbagai kasus penyelundupan melalui jalur laut, mulai dari satwa liar, sepeda motor, suku cadang kendaraan, rokok ilegal, hingga komoditas lain yang melanggar ketentuan kepabeanan.
Melalui patroli laut terpadu ini, Bea Cukai Langsa dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI berkomitmen memperkuat pengawasan di Pesisir Timur Aceh guna mencegah keluar masuknya orang maupun barang secara ilegal serta menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan Indonesia.
Aentenews by Ampelsa




