
Foto Dok Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes
Jakarta (Aentenews) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat integrasi layanan digital melalui integrasi SATUSEHAT dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mempermudah penerbitan akta kelahiran.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan integrasi data antar kementerian dan lembaga merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran.
“Dukcapil adalah backbone. Kalau kita sudah masuk Dukcapil dan kementerian/lembaga bisa saling berbicara datanya, prosesnya akan cepat,” ujar Luhut saat peluncuran layanan digital integrasi SATUSEHAT di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8/2026).
Melalui integrasi ini, data kelahiran yang dicatat tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat diteruskan secara digital melalui SATUSEHAT ke SIAK. Setelah melalui proses verifikasi, dokumen kependudukan dapat dikirimkan kepada orang tua atau wali secara digital.
Sejalan dengan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi data harus diwujudkan dalam layanan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satunya melalui integrasi data kelahiran dari fasyankes dengan sistem administrasi kependudukan.
“Kita ingin agar data tersebut valid dan terintegrasi, sehingga tidak ada lagi data yang saling berbeda. Bayi yang lahir di puskesmas atau rumah sakit nantinya bisa langsung mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak,” ujar Menkes.
Dengan mekanisme tersebut, orang tua atau wali tidak perlu melakukan pengurusan dokumen secara terpisah. Setelah diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil, dokumen dapat dikirimkan melalui email SIAK Online yang dilengkapi QR Code. Bagi orang tua atau wali yang tidak memiliki email, dokumen dapat diperoleh melalui fasyankes.
Hal ini juga ditegaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bawah integrasi layanan digital akan membuat penerbitan dokumen kependudukan semakin cepat dan efisien.
“Masyarakat tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Semua sistem akan saling terhubung dan terintegrasi secara otomatis, sehingga layanan dapat langsung dirasakan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Tito.
Badan Pusat Statistik (BPS) turut mendukung digitalisasi akta kelahiran sebagai upaya mempercepat pencatatan identitas anak sekaligus memperkuat statistik hayati Indonesia. Berdasarkan Susenas Maret 2026, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–17 tahun telah mencapai 94,6%, namun masih terdapat sekitar 5,4% anak yang belum memiliki akta kelahiran. Cakupan kepemilikan di sejumlah wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur masih berada di bawah 90%.
Integrasi data kelahiran dengan data kependudukan juga diharapkan dapat mendukung pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga data peserta lebih akurat dan dapat mengurangi potensi data ganda.
Aentenews by Ampelsa.




