Gayo LuesHukum

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Foto dok humas Polres Langsa.

Langsa (Aentenews) – Satresnarkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai melalui Joint Investigation mengagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 46,6 kilogram yang diduga barang bukti tindak kejahatan tersebut berasal  Malaysia.

Dalam operasi pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut, petugas mengamankan  seorang tersangka.(M33) beserta 44 paket besar sabu , satu unit mobil dan handphone.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas negara. Sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Hyrowo dalam siaran pers di Langsa, (28/9/2026).

 
Barang bukti sabu tersebut ditaksir bernilai Rp13,2 miliar dan berdasarkan perhitungan kepolisian diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 372.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa terus bersinergi memberantas narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi bangsa.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut merupakan kerja sama dengan Bea Cukai Langsa. Peredaran narkoba tersebut diduga jaringan internasional, Malaysia.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button