Dugaan hubungan sesama jenis, Pejabat Eselon II Banda Aceh diamankan

Banda Aceh (Aentenews) – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya penanganan perkara terhadap salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh terkait kasus dugaan hubungan seksual sesama jenis pada Rabu 11 Agustus 2026.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, di Banda Aceh, Jumat (14/8/2026) menyatakan belum dapat memberikan penjelasan secara pasti karena perkara tersebut masih dalam berproses.
“Saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semuanya masih berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP-WH,” kata Illiza, usai membagikan bendera di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat 14/8/2026.
Illiza menyatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan proses penanganan perkara kepada lembaga yang berwenang. Ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak pandang bulu. Kita berproses sesuai dengan hasil pemeriksaan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, pejabat yang bersangkutan masih dalam penanganan Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan dan keputusan status hukum maupun langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pejabat eselon II Pemerintah Kota Banda Aceh dalam perkara dugaan hubungan seksual sesama jenis.
Pejabat yang disebut berasal dari lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh itu diamankan bersama seorang pria yang disebut sebagai pasangannya. Keduanya diamankan di Kantor Inspektorat Banda Aceh dan kini menjalani proses pemeriksaan oleh Satpol PP-WH.
Menurut Walikota Illiza, kita lihat nanti perkembangan pemeriksaan apakah perkara tersebut masuk dalam ranah hukum syariat, untuk diproses hukum secara syariat misalnya harus mendapatkan pembinaan, atau ditindaklanjuti melalui mekanisme lainnya.
“Penanganan kepegawaian terhadap aparatur sipil negara (ASN) berada dalam mekanisme kelembagaan, termasuk melalui Sekretaris Daerah dan lembaga terkait. Kalau masalah kepegawaian bukan saya. Semua lembaga punya sistem. Saya tidak berwenang terhadap ASN untuk mencopot dan sebagainya,” demikian kata Illiza.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih rinci dari Satpol PP-WH Banda Aceh mengenai kronologi penanganan, status hukum pihak yang diamankan, maupun pasal atau ketentuan yang disangkakan.
Aentenews by Ampelsa.




