Pemkab Aceh Besar dan BNN siap tangani kawasan rawan tanaman ganja

Kota Jantho (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat sinergi penanganan kawasan rawan tanaman ganja melalui pendekatan terpadu yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tapi juga pencegahan, pemberdayaan masyarakat, edukasi, serta pengembangan alternatif ekonomi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar, yang berlangsung di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh di Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (29/9).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol Aldrin MP Hutabarat, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, perwakilan Kodim 0101/KBA, para Kepala BNNK se-Aceh, serta sejumlah kepala OPD Aceh Besar terkait.
Wakil Bupati Aceh Besar ,Syukri A. Jalil mengatakan persoalan tanaman terlarang tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan penegakan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan, serta masa depan generasi muda.
“Persoalan tanaman terlarang tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan penegakan hukum semata. Persoalan ini berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta masa depan generasi muda,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Aceh Besar berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kawasan rawan melalui pendekatan yang terpadu, terukur, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.
Apabila ada masyarakat yang selama ini bergantung pada tanaman terlarang sebagai sumber penghasilan, maka pendekatan yang dibangun harus disertai dengan program pemberdayaan dan pengembangan komoditas alternatif yang memiliki nilai ekonomi.
Menurutnya, program penanganan perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi, peningkatan pendidikan, penguatan ketahanan keluarga, pembangunan pertanian, peningkatan keterampilan, serta penciptaan alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.
Wabup Syukri juga mengaharapkan adanya pemetaan kawasan rawan yang akurat, penguatan pengawasan, peningkatan edukasi kepada masyarakat, serta pengembangan alternatif ekonomi produktif bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah bersama BNN dan seluruh stakeholder harus mampu menghadirkan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Aldrin Hutabarat mengatakan penanganan kawasan rawan narkoba membutuhkan strategi yang terintegrasi dan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum.
“Penanganan permasalahan narkoba termasuk pengurangan pasokan tidak bisa dilaksanakan dengan hanya penegakan hukum semata,” ujar Aldrin.
BNN memiliki pemetaan kawasan rawan narkoba di seluruh Indonesia sebagai dasar dalam menentukan program intervensi. Dalam pemetaan yang disampaikan pada forum tersebut, terdapat kawasan yang masuk kategori bahaya maupun waspada, termasuk sejumlah kawasan di Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Untuk Aceh Besar, Aldrin menyebut terdapat enam kawasan berstatus bahaya dan tiga kawasan berstatus waspada. Enam kawasan yang disebutnya meliputi Desa Bilui, Desa Lamlung, Desa Lampisang Daya, Desa Ie Seum, hingga Pulo Aceh.
Menurut Aldrin, penetapan status kawasan dilakukan dengan melibatkan BNN, aparat penegak hukum, aparat desa, dan masyarakat untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi kerawanan, termasuk upaya pengurangan pasokan dan pengurangan permintaan narkoba.
Karena itu, ia mendorong agar hasil pemetaan tersebut ditindaklanjuti melalui program yang konkret dan terkoordinasi, terutama dengan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia di setiap kawasan.
“Kita perlu merumuskan program dan aksi bersama untuk memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia agar ekonomi masyarakat berkembang,” katanya.
Ia juga mendorong keterlibatan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat dalam menjalankan program secara terpadu.
Menurutnya, sinergi tersebut penting agar penanganan kawasan rawan tidak berjalan secara parsial, melainkan menghasilkan perubahan yang berkelanjutan bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.//Aentenews by Ampelsa.


