Petugas menggunakan sebatang rotan mencambuk seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.
Petugas menggunakan sebatang rotan mencambuk seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.Petugas menggunakan sebatang rotan mencambuk seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.Petugas memberikan minuman kepada terpidana pelanggaran Syariat Islam saat waktu jeda sebelum dilanjutkan hukuman cambuk di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.Terpidana pelanggaran Syariat Islam mengangkat tangan meminta hukuman cambuk dihentikan sementara sebelum dilanjutakan di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.Terpidana pelanggaran Syariat Islam mengangkat tangan meminta hukuman cambuk dihentikan sementara sebelum dilanjutakan di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.Petugas menggunakan sebatang rotan mencambuk seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.