Banda AcehFotoHukum

Kali ini hukuman cambuk ramai penonton

Petugas menggunakan sebatang rotan mencambuk seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.

Petugas menggunakan sebatang rotan mencambuk seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.
Petugas menggunakan sebatang rotan mencambuk seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.
Petugas memberikan minuman kepada terpidana pelanggaran Syariat Islam saat waktu jeda sebelum dilanjutkan hukuman cambuk di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.
Terpidana pelanggaran Syariat Islam mengangkat tangan meminta hukuman cambuk dihentikan sementara sebelum dilanjutakan di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.
Terpidana pelanggaran Syariat Islam mengangkat tangan meminta hukuman cambuk dihentikan sementara sebelum dilanjutakan di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.
Petugas menggunakan sebatang rotan mencambuk seorang terpidana pelanggaran Syariat Islam di pentas terbuka Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 11 terpidana dalam kasus pelanggaran Syariat Islam antara lain, Jarimah Khalwat, Jarimah Khamar,Jarimah Ikhtilath dan Jarimah Zina , menjalani hukuman terendah 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk didepan umum. Aentenews Foto/Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button