BireuenEkonomi

Ada sumur minyak di Bireuen, 83 titik proses verifikasi

Summer minyak dalam proses verifikasi. Foto Dok Pemkab Bireuen

Bireuen (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan verifikasi faktual terhadap 83 titik sumur minyak masyarakat di wilayah Kabupaten Bireuen, provinsi Aceh. 

Menurut Bupati Bireuen, Mukhlis, saat peninjauan di lapangan, langkah ini diambil guna mendorong legalisasi tata kelola sumur minyak rakyat tanpa mengganggu roda perekonomian warga setempat, kata Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis di Bireuen

Mukhlis, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memfasilitasi proses legalitas pengelolaan sumur minyak agar beroperasi secara aman, profesional, dan transparan.

“Kita mendorong regulasi dan legalitas ini berjalan dengan baik. Prinsip utamanya adalah bagaimana potensi kekayaan alam ini dapat dikelola secara sah dan aman, tanpa harus mematikan mata pencaharian serta perekonomian masyarakat,” ujar Mukhlis saat memberikan keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Dijelaskannya, verifikasi faktual di lapangan ini bertujuan untuk mengumpulkan data riil dan akurat mengenai kondisi sumur, potensi produksi, hingga standar keselamatan kerja serta lingkungan. Data tersebut nantinya akan menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan serta penetapan kontrak kerja sama yang sah.

Tim gabungan dari Pemkab Bireuen, BPMA, dan Kementerian ESDM turun langsung mengevaluasi setiap titik sumur. Temuan teknis di lapangan akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan mekanisme tata kelola ke depan.

Pengelolaan sumur minyak masyarakat yang terlegalisasi diharapkan mampu memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi peningkatan kesejahteraan daerah dan masyarakat sekitarnya. 

“Dampaknya, pemberdayaan ekonomi lokal, membuka peluang keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi Unit Desa (KUD) dalam rantai pasok pengelolaan, penyerapan tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja formal dan aman bagi warga lokal,” ucapnya.

Melalui langkah verifikasi faktual ini, Pemkab Bireuen optimistis pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat dapat berjalan seimbang antara penegakan hukum, keselamatan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi rakyat.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button