Aceh BaratHukum

Pemkab Aceh Barat eksekusi penguasaan aset pelabuhan Jetty Meulaboh

Pengusaan aset Pelabuhan Jetty Meulaboh. Foto Dok Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas gabungan dari Dishub, TNI serta Polri melakukan eksekusi atau penguasaan fisik Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Kamis (3/9/2026).

 Kasatpol PP Aceh Barat, Azim didampingi oleh Kadishub, Erdian Mourny mengatakan, eksekusi atau penguasaan fisik aset daerah di Pelabuhan Jetty Meulaboh tersebut antara lain dermaga, kantor pelabuhan dan semua fasilitas yang melekat di pelabuhan.

“Sejak terbitnya SK Bupati terkait pemutusan PKS pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Juni yang lalu, sampai sekarang memang PT MPM belum menyerahkan semua aset pelabuhan dan fasilitasnya kepada Pemerintah Daerah sehingga kita perlu melakukan eksekusi penguasaan fisik aset pelabuhan tersebut ,” kata Azim.

Dikatakan Azim, ada beberapa alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan mengapa mereka belum menyerahkan seluruh aset pelabuhan kepada Pemda Aceh Barat, salah satunya karena persoalan tersebut sedang diajukan sebagai objek hukum ke PTUN. 

“Mereka minta proses hukum di PTUN sampai selesai hingga ada ketetapan hukum baru mereka akan menyerahkannya,” katanya.

Pengusaan aset Pelabuhan Jetty Meulaboh. Foto Dok Pemkab Aceh Barat

Azim menegaskan bahwa dasar mereka melakukan eksekusi pengamanan aset daerah pelabuhan tersebut berdasarkan surat perintah Bupati Aceh Barat dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset daerah.

“Pemkab Aceh Barat menggunakan UU Nomor 5 Tahun 86  sebagai dasar penguasaan aset Pelabuhan Jetty,” ujar Azim.

Artinya kata Azim, walaupun saat ini mereka sedang menggugat ke PTUN, keputusan bupati tentang pencabutan kewenangan perusahaan sebagai pengelola pelabuhan tetap sah dan tetap harus dilaksanakan.

 “Kalau tadi di lapangan tidak ada pernyataan penolakan yang tegas, tetapi ada pernyataan – pernyataan yang mengindikasikan untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi, tapi kita sudah tekankan kepada tim bahwa eksekusi harus tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Aentenews by Ampelsa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button