
Banda Aceh (Aentenews) – Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2021.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (30/3), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi Ani Hartati dan M Arief Hamdani masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173 juta lebih.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyebutkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa pada periode 2020 hingga 2021, Gampong Seurapong mengelola anggaran lebih dari Rp2 miliar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong (ADG), serta pendapatan lainnya.
Namun, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengendalikan pengelolaan keuangan gampong secara sepihak, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp173.696.646.//Aentenews by Baron




