
Foto Pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja.
Banda Aceh (Aentenews) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu seberat 2,99 kilogram dan dan ganja kering sebanyak 44,23 kilogram di Banda ceh, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilakukan dengan cara diblender, sedangkan ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar yang turut dihadiri para pejabat dari intanasi terkait.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja itu merupakan hasil pengungkapan kasus selama Juni dan Agustus 2026.
“Pemusnahan narkotika dan obat terlarang tersebut sebagai bentuk komitmen dan transparansi dalam pemberantasan peredaran narkotika di Aceh dan penyalahgunaan narkoba,” Kepala BNNP Aceh Dedy Tabrani
Menurutnya, dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini pemerintah menyelamatkan belasan ribu orang dari potensi. “Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap enam tersangka di sejumlah tempat di Provinsi Aceh,” tambahnya .
Pemusnahkan barang bukti narkotika itu, sudah melalui prosedur pemeriksaan laboratorium. Keduanya barang bukti tersebut positif mengandung narkotika metamfetamina atau sabu-sabu dan narkotika jenis ganja.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Serta Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Aentenews by Ampelsa




