
Foto Dok Bea dan Cukai.
Jakarta (Aentenews) – Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah pelanggaran di bidang kepabeanan melalui empat penindakan terhadap importasi komoditas yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas.
Keempat penindakan tersebut dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok, dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/09), mengungkapkan bahwa upaya-upaya pelanggaran di bidang kepabeanan tersebut dilakukan karena pasar Indonesia yang besar dan menggiurkan.
Dalam konferensi pers tersebut diungkapkan, penindakan pertama dilakukan terhadap 15 kontainer barang yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Penindakan tersebut bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI, yang diduga kuat terdapat ketidaksesuaian.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan fisik dan pengujian oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak pada Laboratorium Bea Cukai Surabaya menunjukkan terdapat 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp7,853 miliar. Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium. Saat ini, kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap pengiriman sejenis yang diduga menggunakan modus yang sama di Bogor pada 7 September 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang yang berasal dari India tersebut diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kg yang dikemas dalam 15 kontainer.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mendapatkan 194.900 kg beras dan 225.400 kg diduga garam dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian diduga bekas. Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat terkait penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas dengan nilai Rp3,440 miliar. Saat ini, tengah dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 terhadap 8 kontainer ballpress pakaian diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dari pengembangan informasi, petugas menemukan 1 kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut ballpress pakaian bekas. Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer.
Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale, dengan jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar. Terhadap temuan ini, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, dari rangkaian penindakan tersebut, terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian Bea Cukai, yaitu misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.
Aentenews by Ampelsa




