Pidie

Pemkab Pidie raih indeks reformasi hukum tertinggi di Aceh

Bupati Pidie Sarjani Abdullah

Sigli (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Pidie menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih nilai tertinggi di Provinsi Aceh dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang dirilis oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pemkab Pidie memperoleh skor 96,26 dengan predikat AA (Istimewa), sekaligus menempatkannya sebagai salah satu pemerintah daerah dengan kinerja reformasi hukum terbaik di tingkat nasional.

Capaian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, mengatakan bahwa hasil ini menunjukkan konsistensi dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Pidie dalam membenahi tata kelola hukum daerah, mulai dari tahap perencanaan regulasi hingga implementasi di lapangan.

“Pidie mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Ini mencerminkan komitmen kuat Bupati Sarjani Abdullah dalam mendorong reformasi hukum yang berkelanjutan,” ujar Andi, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun 2023 nilai IRH Pidie berada di angka 67,11 dengan predikat B (Cukup Baik). Selanjutnya meningkat pada tahun 2024 menjadi 87,1 dengan predikat A (Sangat Baik), hingga akhirnya mencapai kategori AA (Istimewa) pada tahun 2025 dengan skor 96,26.

Menurut Andi, reformasi hukum merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi daerah yang selaras dengan visi dan misi pembangunan Pidie TAPUGA yang diusung Bupati Sarjani Abdullah. Capaian tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Pidie juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie, khususnya Tim Pencapaian IRH yang melibatkan lintas sektor.

Tim tersebut terdiri dari unsur pimpinan daerah dengan dukungan Bappeda, Inspektorat, Badan Keuangan, Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Penilaian Indeks Reformasi Hukum dilakukan berdasarkan empat variabel utama, yakni koordinasi harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang peraturan, kualitas deregulasi dan re-regulasi, serta penataan dan pemutakhiran database hukum, termasuk pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Kementerian Hukum menilai keempat variabel tersebut sebagai indikator penting dalam memastikan setiap regulasi daerah disusun secara tertib, selaras, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.//Aentenews by Amir Sagita.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button