
Sigli (Aentenews) – Pelarian Khaidir bin M. Kasem selama tujuh tahun berakhir di sebuah perkebunan kopi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Polisi menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, saat ia bekerja sebagai petani kopi.
Khaidir ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie di Dusun Sesongo, Gampong Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kamis malam, 16 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Setelah tujuh tahun kami buru, akhirnya dia berhasil diamankan. Tersangka kami tangkap saat sedang bekerja di perkebunan kopi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si., Jumat, 17 Juli 2026.
Khaidir masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan APBG Gampong Mancang untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.
Menurut Mirzan, Khaidir melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Dalam pelariannya, ia sempat berada di Malaysia selama sekitar tiga tahun.
Setelah kembali ke Aceh, Khaidir disebut terus berpindah-pindah tempat. Perpindahan itu dilakukan untuk menghindari penangkapan hingga akhirnya polisi menemukan keberadaannya di Bener Meriah.
“Ia sempat ke luar negeri, Malaysia. Setelah kembali ke Aceh, tersangka terus berpindah-pindah kabupaten untuk menghindari kejaran petugas,” ujar Mirzan.
Khaidir kini telah dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani proses hukum. Polisi menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menuntaskan perkara yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Meskipun berusaha menghilang bertahun-tahun, cepat atau lambat polisi akan menemukan titik terang keberadaannya,” kata Mirzan.
Setelah tujuh tahun menghindari panggilan penyidik, Khaidir kini harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan korupsi APBG Gampong Mancang. //Aentenews by Amir Sagita.




