AcehKriminal

TIM TABUR KEJATI ACEH AMANKAN BURONAN DPO KASUS JARIMAH PEMERKOSAAN

Banda Aceh (Aentenews) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan seorang buronan berstatus terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat (6/2/2026), menyatakan terpidana berhasil diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Buronan berstatus terpidana tersebut bernama Suliadi Alias Yah Di Bin Toke(63 tahun) berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dengan pekerjaan wiraswasta. 

 Ali Risab Lubis menyatakan, untuk sementara, terpidana dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna dilakukan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kronoligisnya, pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di rumahnya, terdakwa dengan sengaja telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak  yang berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 10/JN/2025/MS.Jthtanggal 16 Juni 2025, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan dinyatakan bebas.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Namun, pada saat akan dilaksanakan eksekusi putusan tersebut, terpidanatidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kejaksaan Tinggi Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aentenews by Ampelsa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button