
Jakarta (Aentenews) – Polda Metro Jaya bergerak cepat dan telah menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap Faisal Amsco, warga Kota Langsa, provinsi Aceh untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Menindaklanjuti insiden tersebut, petugas bergerak cepat dan telah mengamankan tiga orang pelakunya,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, di Jakarta Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Faisal Amsco, mendapat kecaman dari berbagai pihak di Aceh, termasuk Forbes DPR-DPD RI yang menilai peristiwa tersebut mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.
Pengacara Faisal Amsco, R.I. Marpaung melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, Faisal Amsco, warga Kota Langsa yang sekarang menetap di Kabayoran, Jakarta Selatan mengalami pengeroyokan oleh kelompok preman suruhan
Dia mengatakan insiden tersebut terjadi ketika Faisal bersama dirinya sedang mengikuti proses konfrontasi penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026 lalu. Tanpa diduga, mereka diserang secara brutal oleh kelompok preman yang diduga suruhan FEA.
Lebih lanjut Kabidhumas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan, proses pemeriksaan konfrontir antara tersangka dan para saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sempat berlangsung tegang dan memanas. Kedua belah pihak diketahui datang dengan saling membawa massa pendukung saat konfrontasi digelar.
Sejak awal, kondisi tersebut telah diantisipasi oleh penyidik. Namun, ketegangan tidak terhindarkan saat saksi dan tersangka bertemu langsung, yang memicu adu argumen hingga berujung dugaan penganiayaan.
Melihat situasi yang berkembang, penyidik segera melakukan penyekatan dan pemisahan antar kelompok untuk mencegah benturan yang lebih luas. Langkah tersebut efektif meredam eskalasi sehingga situasi dapat kembali dikendalikan.
Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan, sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali
Dari informasi yang dihimpun, ketegangan tersebut tidak hanya dipicu oleh perkara yang sedang dikonfrontir, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan diketahui memiliki perkara lain dengan Tersangka yang turut memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan.
Meski sempat diwarnai ketegangan antar kelompok yang saling membawa massa, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian mekanisme. Korban menyampaikan keberatan untuk berhadapan langsung dengan tersangka, sehingga penyidik menerapkan metode pemeriksaan terpisah guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak.
“Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas,” tambah Kombes Budi.
Terkait perkara TPKS itu sendiri, Saudara F telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak Juli 2025 dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
Perkara ini dilaporkan oleh korban RIS terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat Direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian.
Aentenews by Farid Ismullah




