Aceh Jaya (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengawal langsung proses penyerahan restitusi atau ganti kerugian kepada seorang anak korban kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban pascaproses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan restitusi senilai Rp30 juta tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa (23/6/2026), dan difasilitasi oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya hadir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Pelaksana Tugas Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh Jaya.
Pembayaran restitusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 3/JN/2026/MS.Cag yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Dahrial mengatakan, kehadiran pemerintah daerah dalam proses penyerahan restitusi menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan korban memperoleh hak-haknya secara utuh, tidak hanya melalui penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga melalui pemulihan yang berorientasi pada kepentingan korban.
“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak. Restitusi ini merupakan salah satu hak korban yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab dan keadilan yang menyeluruh,” kata Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra Dahrial.
Menurut Saputra Dahrial , pemenuhan hak restitusi memiliki arti penting dalam membantu proses pemulihan korban, baik dari sisi psikologis, sosial maupun keberlanjutan pendidikan.
Ia berharap dana restitusi yang diterima dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pemulihan korban, termasuk layanan pendampingan psikologis dan pengembangan masa depan anak.
“Anak korban harus tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, seluruh pihak harus hadir memberikan dukungan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Penyerahan restitusi tersebut juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Jaya. Dalam proses tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya bertindak sebagai pelaksana eksekusi putusan, Mahkamah Syar’iyah Calang sebagai lembaga yang memutus perkara, sementara DPMPKB melalui UPTD PPA menjalankan fungsi pendampingan terhadap korban sejak proses penanganan berlangsung.
Kolaborasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih responsif serta berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak di daerah.
Aentenews by Ampelsa




