Hukum

Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan jadi tersangka dugaan korupsi, berikut kasusnya

Medan (Aentenews) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan.

“Kedua tersangka adalah JCS selaku Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA merupakan wiraswasta yang juga debitur,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Selasa (12/8).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JCS kemudian ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sedangkan HA belum ditahan karena tidak hadir meski telah dipanggil secara patut,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat tersangka JCS diduga menginisiasi penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, dan penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sumut Sejahtera.

“Perbuatan itu dilakukan bersama tersangka HA selaku debitur berdasarkan perjanjian KPR tanggal 25 Januari 2013 pada Bank Sumut KCP Melati Medan,” tutur Husairi.

Ia menambahkan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Husairi.

Pewarta Medan : Aris RN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button