Aceh BesarHukum

Kemenkum Aceh bahas Raperbup BLUD RSUD Aceh Besar 

Banda Aceh  (Aentenews) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Aceh Besar terkait pengelolaan BLUD RSUD Aceh Besar. 

Tiga regulasi yang dibahas tersebut meliputi Pedoman Pengelolaan Keuangan, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, dan Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD RSUD Aceh Besar.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh. M. Ardiningrat Hidayat  menyatakan harmonisasi penting untuk memastikan bahwa produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya dan memiliki norma hukum yang jelas.

“Harmonisasi ini penting untuk memastikan regulasi daerah tidak tumpang tindih dan multitafsir serta benar-benar bisa dijalankan, katanya di Aceh Besar, Kamis (26/2/2026).

Ia menegeaskan, kualitas produk hukum suatu daerah menjadi kunci dalam mendukung reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam Raperbup Pengelolaan Keuangan tersebut, ditegaskan Pemimpin BLUD bertindak sebagai PA/KPA, begitu juga pejabat keuangan dan bendahara wajib PNS. RSUD juga diberi fleksibilitas mengelola pendapatan dari jasa layanan, hibah, kerja sama, dan pendapatan sah lainnya sebagai PAD, dengan berpedoman pada mekanisme khusus seperti RBA dan DBA untuk menjamin akuntabilitas.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada Raperbup Pengadaan Barang/Jasa, diatur jenjang nilai dan metode pengadaan, fleksibilitas penggunaan dana BLUD, serta pemanfaatan e-purchasing dan e-marketplace untuk menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan. 

“Regulasi ini menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan antikorupsi,” tambahnya.

Selain itu, Raperbup Pengelolaan SiLPA mengatur pemanfaatan sisa anggaran dalam kondisi yang mendesak, menutup defisit, atau membayar pokok utang. Penyetoran ke kas daerah dilakukan atas perintah bupati dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas RSUD.

Tim Harmonisasi Kemenkum Aceh memastikan, tiga draf telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, serta regulasi kesehatan terbaru. Status draf dinyatakan selesai diharmonisasi dan masuk dalam tahap finalisasi redaksional sebelum ditandatangani Bupati Aceh Besar.

Kemenkum Aceh akan terus mengawal pembentukan regulasi daerah agar akuntabel dan implementatif.

“Produk hukum tidak boleh hanya rapi di atas kertas. Ia harus operasional dan memberi dampak langsung pada pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan di Aceh Besar,” katanya.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button