
Jakarta (Aentenews) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika berupa sabu, ekstasi dan ketamine dengan nilai sekitar Rp149 miliar pada Jumat (24/4/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bagian dari penyelesaian sejumlah kasus tindak kejahatan peredaran narkoba yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, mulai dari puluhan kilogram sabu hingga puluhan ribu butir ekstasi yang sebelumnya disita dari para tersangka.
yang digelar di Jakarta tersebut turut dihadiri oleh para tersangka, perwakilan kejaksaan, serta pengawas internal Polri.
“Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri meliputi ekstasi sebanyak 35.056 butir, sabu sebanyak 53.948,26 gram, ketamine sebanyak 5.696,5 gram, kata
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso
Nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai angka yang sangat besar. Brigjen Eko menjelaskan bahwa totalnya hampir menyentuh angka senilai Rp150 miliar.
Kepolisian juga menekankan pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menekan peredaran narkotika. Langkah ini dinilai memberikan dampak besar terhadap perlindungan masyarakat.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Polri telah berhasil menyelamatkan sekitar kurang lebih 333.280 jiwa, tuturnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat dan diawasi oleh petugas Laboratorium Forensik serta anggota Provost guna memastikan transparansi. Tindakan ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba di Indonesia.
Aentenews by Ampelsa.




