
Gagalkan 800 kilogram Ketamin. Foto Dok Bea Cukai
Batam (Aentenews) – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menindak dua kapal asing dan mengamankan barang bukti tidak kejahatan sebanyak 800 kilogram Ketamin dalam rangkaian operasi pengawasan laut di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sekitar 800 kilogram Ketamin dari kapal MV Fuchangxing 1, sedangkan di kapal MT Ashley tidak ditemukan narkoba dan hanya mengamankan mesin vacuum.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, dalam siaran pers Senin (1/9/2026) mengatakan kedua penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.
Kronologinya, pada penindakan pertama terhadap MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas pada Sabtu (22/8). Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting antara Bea Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.
Berdasarkan hasil analisis dan penargetan bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia. Analisis terhadap rute pelayaran juga menunjukkan dugaan adanya kegiatan ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal MT Ashley.
Dari hasil analisis dan targeting tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 berhasil menemukan dan mengamankan MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas. Dalam pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan 40 karung ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.
Selain barang bukti ketamin, tim gabungan juga mengamankan 10 kru kapal, yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Mereka diduga berperan sebagai pengendali kargo dalam sindikat transnasional.
Atas perbuatannya, kru kapal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap MT Ashley, Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk memeriksa seluruh bagian kapal. Pada pemeriksaan tersebut petugas tidak menemukan narkoba. Namun, petugas menemukan mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan informasi dari pengakuan kru bahwa kapal tersebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia.
Saat ini, Bea Cukai telah menyerahterimakan para pelaku dan barang bukti termasuk kapal MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Terhadap 10 ABK MV Fuchangxing 1 yang terdiri dari 9 WNA Myanmar dan 1 WNA Taiwan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
Sementara itu, 6 ABK MT Ashley yang terdiri dari 6 WNI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana perubahan ketiga menjadi UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.
Aentenews by Ampelsa




