Banda Aceh (Aentenews) – Sebuah upacara peringatan yang khidmat memberikan penghormatan atas dedikasi dan pengorbanan seorang penjaga perdamaian UNIFIL, Kopral Rico Pramudia yang wafat pada Jumat (24/4/2026) setelah mengalami luka kritis akibat ledakan proyektil di Selatan Lebanon bulan lalu.
Dalam siaran pers UNIFIL, Senin (27/4/2026), upacara penghormatan terakhir di Bandara Beirut itu dipimpin Force Commander (FC)/Head of Mission I UNIFIL Mayor Jenderal Diodato Abagnara.
Komandan UNIFIL mengenang kehidupan dan pengabdian Kopral Rico Pramudia, 31 tahun asal Indonesia. Ia merupakan penjaga perdamaian Indonesia keempat yang gugur dalam pengabdian bagi perdamaian di Lebanon selatan dalam waktu kurang dari satu bulan.
“Anda datang ke sini, jauh dari rumah, untuk mengabdi di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa, membawa perdamaian ke tanah ini, dan di sini, di selatan Lebanon, Anda telah memberikan segalanya. Anda memberikan seluruh yang Anda miliki untuk perdamaian di tanah ini. Untuk itu, Anda mendapatkan seluruh penghormatan kam,” ucap Mayor Jenderal Abagnara.

“Sebagai prajurit, penjaga perdamaian, kami akan melanjutkan misi Anda. Kami akan tetap teguh, kami akan tetap bersatu, kami akan tetap waspada,” kata Kepala UNIFIL.
Lebih lanjut Kepala Unifil menyatakan, inilah cara kami menghormati Anda. Tempat Anda tetap bersama kami dalam tindakan kami, dalam komitmen kami, dalam rasa tanggung jawab kami.
Kopral Pramudia meninggalkan seorang istri dan putra yang masih kecil. Ketika ia tiba pada April tahun 2025 untuk bertugas bersama UNIFIL. Itu merupakan misi luar negeri pertamanya.
Upacara di Bandara Beirut juga dihadiri oleh Duta Besar Indonesia untuk Lebanon, Dicky Komar, perwakilan Kementerian Pertahanan Nasional Lebanon dan Angkatan Bersenjata Lebanon, Brigadir Jenderal Maroun Azzi, serta Kolonel Allan Surya Lesmana dari kontingen Indonesia di UNIFIL.
Serangan terhadap penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan terhadap Resolusi Dewan Keamanan 1701, serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Serangan tersebut harus segera diselidiki, dan pihak yang bertanggung jawab harus dituntut serta dimintai pertanggungjawaban.

Aentenews by Ampelsa.




