
Jakarta (Aentenews) – Penggunaan ayat Al-Qur’an dalam promosi minuman keras dinilai telah melampaui batas promosi komersial karena menyentuh ranah penghinaan terhadap simbol dan ajaran agama. Pemerintah pun didorong memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan tindakan tersebut.
Anggota Komisi VIII, DPR RI M. Husni. Foto: Farhan/Karisma
Kecamanpun datang dari anggota Komisi VIII DPR RI dan meminta pemerintah memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan tindakan tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni mengecam keras promosi minuman keras yang menggunakan ayat Al-Qur’an. Ia menilai penggunaan ayat suci untuk memasarkan produk minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Minuman keras itu dalam agama sangat dilarang, tidak diperbolehkan. Itu perbuatan yang haram. Mempromosikan minuman keras dengan membaca ayat Al-Qur’an, seolah-olah melecehkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan memberi hadiah yang bentuknya khamar,” kata Husni dikuti dari Parlementaria DPR RI di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terhadap praktik yang dinilainya sebagai pelecehan terhadap agama tersebut. Menurutnya, persoalan itu tidak dapat dipandang hanya sebagai strategi pemasaran atau promosi produk.
“Kita sangat mengutuk keras sekali dan meminta supaya pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelecehan-pelecehan agama. Ini termasuk pelecehan dalam agama Islam,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar regulasi serta pengawasan terhadap materi promosi minuman beralkohol diperketat. Menurutnya, setiap bentuk promosi yang menggunakan simbol atau ajaran agama harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait.
Kecaman yang sama juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Iqbal Romzi , dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol merek Newport yang beredar di media sosial. Menurutnya, penggunaan ayat suci sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak pantas dan berpotensi melukai sensitivitas keagamaan masyarakat.
“Saya mengecam keras promosi semacam ini. Ayat Al-Qur’an adalah bagian dari ajaran dan keyakinan umat Islam, bukan alat untuk menarik konsumen dalam promosi minuman keras,” ujar Iqbal .
Iqbal menilai dunia usaha harus memiliki kepekaan terhadap nilai-nilai agama dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Menurutnya, kreativitas dalam pemasaran tetap harus dibarengi tanggung jawab dan tidak dilakukan dengan mengeksploitasi simbol, ajaran, atau keyakinan agama secara tidak semestinya.
Perlindungan terhadap kehidupan beragama merupakan bagian penting yang harus dijaga bersama. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul polemik, tetapi juga perlu diperkuat sejak materi promosi disusun dan disebarluaskan.
Komisi VIII DPR RI berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, ketegasan dalam penanganan diperlukan untuk menjaga penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan sekaligus memberikan kepastian bahwa ruang komersial tidak boleh digunakan untuk melecehkan simbol-simbol agama.
Aentenews by Ampelsa.




