Percepatan Penetapan Hutan Adat, Simak Langkah Strategis Hingga 2029
Banda Aceh (Aentenews) – Pemerintah mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari komitmen perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Kementerian Kehutanan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, mencatat hingga April 2026, telah menetapkan sebanyak 174 unit hutan adat dengan total luas mencapai sekitar 368.877 hektare. Penetapan ini memberikan manfaat langsung kepada kurang lebih 92.955 kepala keluarga yang tergabung dalam masyarakat hukum adat (MHA) di berbagai wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni didampingi Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, memimpin rapat rapat rutin bersama tim Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat di Jakarta (30/04/2026). Ia mengharapkan target 1,4 juta hektare hutan adat dapat segera terealisasi dan diberikan kepada MHA.
Soeryo Adi Wibowo yang mewakili tim Satgas memaparkan bahwa capaian 174 unit hutan adat merupakan kelanjutan dari progres tahun 2025 yang lalu, di mana sebanyak 162 unit hutan adat telah ditetapkan dengan luas 354.608 hektare. Pada tahun 2026, tambahan 12 unit hutan adat dengan luas 14.269 hektare berhasil ditetapkan dari sejumlah usulan yang terus diproses.
Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah memperkuat kerangka kebijakan dan kelembagaan. Di antaranya melalui penetapan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, serta penyusunan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Hutan Adat Tahun 2025–2029.
Meskipun menunjukkan kemajuan yang signifikan, proses penetapan hutan adat masih menghadapi sejumlah tantangan. Saat ini terdapat 123 usulan hutan adat dengan luas sekitar 2,5 juta hektare di 21 Provinsi (45 Kab./Kota) yang masih memerlukan berbagai kelengkapan, baik dari sisi dokumen, pemetaan, maupun penguatan produk hukum daerah.
Hasil telaah menunjukkan bahwa sebagian usulan telah siap diproses lebih lanjut, namun sebagian lainnya masih membutuhkan fasilitasi intensif, termasuk penyusunan peraturan daerah untuk pengakuan masyarakat hukum adat.
Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah adanya tumpang tindih kawasan antara usulan hutan adat dengan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, kawasan konservasi, serta skema pengelolaan lainnya.
Di sisi lain, hutan adat yang telah ditetapkan juga masih memerlukan proses pengukuhan kawasan agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menyusun target percepatan fasilitasi pengakuan MHA secara bertahap hingga tahun 2029. Pada tahun 2026 ditargetkan sebanyak 30 unit MHA akan difasilitasi, sementara pada periode 2027 hingga 2029 ditargetkan masing-masing 31 unit per tahun.
Aentenews by Ampelsa




