Dinkes Lhokseumawe Sidak SPPG, ada temuan pelanggaran pengelolaan pangan
Lhokseumawe (Aentenews) – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kesehatan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah itu dan menemukan pelanggaran pengelolaan pangan
tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sekaligus evaluasi penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sarana penyelenggara makanan, mengingat SPPG melayani ribuan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Web Resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe, Senin (25/5/2026) menyebutkan sidak terhadap SPPG di daerah itu berlangsung sejak pukul 03.00 WIB, Sabtu (23/5/2026) dalam rangka pengawasan sebagai tindak lanjut dari intruksi Kemenkes RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani mengatakan bahwa pengawasan dini hari untuk memastikan makanan yang diproduksi tetap dalam kondisi aman, higienis, dan fresh saat sampai kepada penerima manfaat.
Ia menyatakan, sidak secara menyeluruh mulai dari proses penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pemasakan, hingga tahapan pemorsian makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat. Seluruh ruangan diperiksa menggunakan instrumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan pangan.
“Pengawasan dilakukan sejak dini hari agar seluruh proses dapat dipantau secara langsung, mulai dari bahan baku datang hingga makanan diporsikan. Kita ingin memastikan makanan yang diberikan sesuai standar keamanan pangan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah titik kritis pengelolaan pangan yang berpotensi menyebabkan kontaminasi silang apabila prosedur higiene dan sanitasi tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Temuan umum yang ditemukan di beberapa SPPG antara lain ruang penyimpanan bahan baku kering yang masih bercampur dengan bahan lainnya, saluran air yang masih tergenang, tidak adanya label pada penyimpanan sampel bahan makanan, serta sebagian peralatan yang belum menggunakan wadah tara pangan.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga menemukan bahwa kesalahan yang masih sering terjadi dalam pengelolaan makanan adalah proses memasak yang terlalu mengejar kecepatan, namun mengabaikan standar pengolahan pangan dan sanitasi yang telah ditetapkan.
Atas temuan tersebut, pengelola SPPG diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan pembenahan terhadap seluruh catatan hasil inspeksi. Dinas Kesehatan menegaskan bahwa teguran hingga pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapat dilakukan apabila tidak
ada tindak lanjut perbaikan.
Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe juga mengimbau seluruh pengelola SPPG agar mematuhi SOP pengelolaan pangan, menjaga kebersihan sarana, serta meningkatkan disiplin higiene dan sanitasi guna menjamin kualitas makanan yang aman dan layak konsumsi bagi masyarakat.
“Jangan hanya fokus pada kecepatan distribusi, tetapi kualitas dan keamanan pangan harus menjadi prioritas utama. Karena makanan yang disiapkan ini dikonsumsi langsung oleh masyarakat, maka seluruh pengelola SPPG wajib taat SOP dan menjaga standar higiene sanitasi secara konsisten,” tutup Cut Fitri Yani.
Kegiatan sidak tersebut turut didampingi oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Zainal Abidin serta Tim Kesehatan Lingkungan Dinkes Kota Lhokseumawe.
Aentenews by Ampelsa.




