HukumNasional

Tim penyidik Kejagung tetapkan tiga tersangka eks pimpinan Badan Gizi Nasional 

Jakarta (Aentenews) – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan dan sekaligus penahanan terhadap tiga  tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025  – 2026.

Siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026), adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing- masing berinisial,  DH selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Eks Wakil K epala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung ,Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. 

Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP.

·        Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung ,Syarief Sulaeman Nahdi , menambahkan, selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Sdr. DH bersama  Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. 

 Adapun kerugian negara tersebut, berupa engadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up.

Selanjutnya, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan juga mark up dan pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button