Berita Aceh

Soal PPPK paruh waktu Pemko Banda Aceh, begini respon Illiza

Banda Aceh (Aentenews) – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal berkomitmen akan memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke pemerintah pusat bagi mereka yang belum tertampung dalam seleksi tahap 1 dan dua di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat menerima puluhan perwakilan tenaga non ASN atau pegawai kontrak, di kantor wali kota di Banda Aceh, Jumat.

Ia memahami betul kegelisahan pegawai kontrak yang selama ini belum bisa diangkat menjadi ASN dan belum ada kepastian terkait statusnya.

“Saya juga merasa sangat sedih kalau tidak bisa memberikan dampak manfaat bagi bapak dan ibu, apalagi ada yang sudah mengabdi 15, 17, atau 20 tahun. Dan itu bukan waktu yang singkat. Namun Pemko Banda Aceh saat ini punya persoalan besar, yakni ketidakmampuan anggaran,

“Tapi di sisi lain, saya juga ingin PPTK paruh waktu tetap ada di sini karena kami juga butuh,” katanya menambahkan.

Oleh sebab itu, ia berharap kesabaran para pegawai kontrak mengingat dirinya telah kembali bersurat kepada pemerintah pusat agar memberikan jalan keluar bagi persoalan ini. “Selama ini Kepala BKPSDM, para Asisten, Inspektur, terus bolak-balik Jakarta terkait PPPK.”

“Dan saya sendiri juga sudah bertemu langsung dengan Ibu MenPANRB untuk meminta arahan apa yang harus saya lakukan karena saya ditinggalkan sejumlah persoalan kota yang memang harus dihadapi,” tambahnya.

Menurut Illiza, tidak ada keinginan lain dari pihaknya selain mencarikan solusi terbaik bagi para PPTK.

“Maka oleh sebab itu, saya sudah menugaskan BKPSDM terkait usulan penetapan kebutuhan, karena kita diberikan waktu kemarin sampai tanggal 20, kemudian diperpanjang sampai tanggal 25, dan mungkin nanti diperpanjang lagi.” ucapnya

Masih menurut Illiza, selain Banda Aceh, masih banyak daerah lain yang juga mengalami persoalan yang sama.

“Mungkin ada kota yang lebih kecil tapi bisa menyelesaikan persoalan PPPK karena mereka tidak punya utang, punya cukup anggaran. Sementara kita ini kan akan terjadi akumulasi-akumulasi (utang) jika dipaksakan,” ujarnya.

Mengenai aspirasi pegawai kontrak yang menyetujui besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, Illiza akan memastikan lagi ke pemerintah pusat. Kalau itu dibolehkan berarti ini solusi, tapi secara aturan.

“Kalau nanti pemerintah pusat memberikan keringanan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka hari ini juga saya akan tanda tangani SK PPPK. Jadi mohon doanya, mohon kesabaran, kita akan berjuang bersama ke pemerintah pusat,” ujar Illiza.

Dan pada waktunya nanti, ia pun harus menentukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku walaupun tidak populis, terutama terhadap pegawai kontrak non database BKN berkode R4.

“Saya harap dapat memberikan dampak keadilan bagi seluruh masyarakat,” demikian Illiza Sa’aduddin Djamal.

Pewarta Kota Banda Aceh: Tommi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button