Gayo Lues (Aentenews) – Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama dengan Satpol PP dan WH melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tujuh terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di tempat terbuka. Namun, seorang di antaranya terpidana wanita batal dicambuk karena dalam kondisi hamil.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap sejumlah terpidana pelanggaran Syariat itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Kamis (11/06/2026) dan berlangsung di tempat terbuka mendapat pengamanan dari pihak petugas Satpol PP/WH dan aparat Kepolisian.
Siaran pers Pemeritah Kabupaten Gayo Lues, menyebutkan ketujuh terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat tersebut di antaranya terdiri dari lima terpidana dalam kasus minuman keras dan sepasang (laki dan wanita) dalam kasus zina.
Lima terpidana yang semuanya laki-laki dalam perkara minuman keras itu mendapat hukuman masing-masing 40 cambuk, sedangkan pasangan (laki dan wanita) dalam perkara zina dijatuhi hukuman masing-masing 100 cambuk.
Namun, dalam pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk dalam perkara zina itu, hanya dapat dilakukan terhadap terpidana dari pihak laki sebanyak 100 cambuk, sedangkan hukuman cambuk terhadap terpidana wanita ditunda karena yang bersangkutan dalam kondisi hamil. Hukuman cambuk terhadap terpidana wanita itu ditunda sampai melahirkan anaknya.
Sebelum menjalani hukuman cambuk, para terpidana terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, para terpidana langsung di eksekusi cambuk oleh algojo yang bertugas.
Di akhir kegiatan eksekusi cambuk, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengembalian Barang Bukti, Iqbal menyampaikan, nantinya wanita terpidana itu akan tetap menjalani hukuman cambuk setelah melahirkan dan dipastikan kondisinya dalam keadaan sehat.
Suasana eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggaran Syariat Islam di tempat terbuka yang mengundang perhatian masyarakat untuk menyaksikannya, berlangsung aman dan lancar.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggaran Syariat di tempat umum
tersebut diharapkan menjadi efek jera kepada para terpidana serta menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun hukum jinayat.

Aentenews by Ampelsa.




