Aceh Besar usulkan enam unsur budaya masuk WBTb, tunggu hasil verifikasi

Foto Dok Pemkab Aceh Besar
Aceh Besar (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan enam unsur budaya untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2027 dan mendapat pengakuan secara nasional.
Plt Kadisdikbud Aceh Besar Rahmawati melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Aceh Besar, Jumat, Cut Jarita, Jumat (19/6/2026) menyebutkan, enam unsur budaya diajukan untuk penetapan tahun 2027 meliputi Kuah Pheep, Dodoi, Meuseukat, Kareng Teuphep, Jruek Boh Jantong, dan Kuah Pliek U.
“Pengusulan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga dan mendokumentasikan kekayaan budaya Aceh Besar agar tetap lestari serta mendapat pengakuan secara nasional,” ujar Cut Jarita, pada sosialisasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dan Cagar Budaya yang diikuti sejumlah peserta dari pegiat seni dan budaya.
Selain menyiapkan usulan baru, Disdikbud Aceh Besar juga masih menunggu proses penilaian terhadap enam WBTb yang telah diajukan pada akhir tahun 2025, yakni Ratoh Talo, Kenduri Blang, Boh Iteuk Deudah, Sie Teom, Beut Daruh, dan Khanduri Khatam.
“Enam unsur budaya tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi dan penilaian oleh tim yang berwenang,” kata Cut Jarita.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Aceh Besar telah memiliki 11 sertifikat WBTb yang telah ditetapkan secara nasional, yakni Rencong (2013), Rumoh Aceh (2014), Tari Likok Pulo (2016), Like (2018), Keumamah (2018), Kuah Beulangong (2018), Ie Bu Peudah (2022), Sie Reuboh (2022), Keujruen Blang (2023), Pok Teupeun (2024), dan Adat Mawah (2025).
“Capaian ini menunjukkan bahwa Aceh Besar memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam dan terus kami upayakan untuk dilestarikan melalui berbagai program pelindungan dan pengusulan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Cut Jarita juga memaparkan perkembangan pelestarian cagar budaya di Aceh Besar. Saat ini Benteng dan Masjid Tuha Indrapuri telah berstatus Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Sementara di peringkat kabupaten dan provinsi, Kanal Benteng Indrapatra, Benteng Iskandar Muda, Masjid Tgk Fakinah, dan Kompleks Benteng Indrapatra telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya pada tahun 2024. Adapun pada tahun 2025, Aceh Besar mengusulkan Sumur Rumah Cut Nyak Dhien dan Rumah Cut Nyak Dhien untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten dan nasional.
“Kita terus berupaya memperkuat pelestarian cagar budaya yang ada di Aceh Besar. Selain telah memiliki Benteng dan Masjid Tuha Indrapuri sebagai Cagar Budaya peringkat nasional, kami juga mengusulkan Sumur Rumah Cut Nyak Dhien dan Rumah Cut Nyak Dhien untuk mendapatkan status cagar budaya peringkat kabupaten dan nasional,” pungkas Cut Jarita.
Pada kesempatan itu, Cut Jarita atasnama pemerintah memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas dukungan para pelaku serta pemerhati seni, budaya dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi untuk kemajuan seni budaya Aceh Besar. “Semoga Aceh Besar terus memberikan warna dan kontribusi untuk kemajuan khasanah seni budaya Aceh serta nasional,” demikian Cut Jarita.




