Aceh Besar

Berani jualan di area MPP Pasar Lambaro? Ini dia sanksinya

Pemasangan spanduk himbauan, di depan MPP Aceh Besar, Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (26/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kota Jantho (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengingatkan pedagang agar tidak berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) di kawasan  Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, kabupaten Aceh Besar.

“Ada sanksi tegas bagi yang melanggar, sesuai dengan aturan dalam menjaga ketertiban, kenyaman,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA di Aceh Besar, Senin (26/1).

Larangan berjualan bagi pedagang di areal Mal Pelayanan Publik itu disosialisasikan melalui pemasangan spanduk  berupa himbauan di kawasan pasar Lambaro, kabupaten Aceh Besar.

Satpol PP dan WH Aceh Besar berharap melalui sosialisasi pemasangan spanduk imbauan tersebut, para pedagang dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah Aceh Besar.

Sebagai tindak lanjut dari himbauan itu, Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya, mulai melakukan pengawasan di depan pintu keluar Pasar Induk Lambaro sebagai upaya penegakan aturan daerah.

“Fungsi fasilitas umum harus bebas dari aktivitas pedagang, karena tujuannya menciptakan ketertiban dan kenyaman,” ujarnya.

Selain di Kawasan MPP, Pemkab Aceh Besar juga melarang pedagang tidak menggelar barang dagangannya di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan/atau fasilitas umum untuk berjualan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya, tidak menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, maupun gangguan ketertiban umum,” terangnya.

Muhajir juga mengingatkan bahwa bagi pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai qanun, yaitu pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal hingga Rp50 juta. //Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button