Aceh TimurEkonomi

Bupati Aceh Timur jumpai massa penyintas bencana, pertanyakan bantuan jadup

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman saat menjumpai massa penyintas bencana.Foto Dok Pemkab Aceh Timur.

Aceh Timur  (Aentenews) – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menemui sejumlah penyintas bencana yang berasal dari Gampong (desa) Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak saat menyampaikan aspirasi mempertanyakan pencairan bantuan jatah hidup (Jadup) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Senin (6/7/2026

Kedatangan warga itu untuk mempertanyakan kepastian pencairan bantuan bagi penyintas banjir, khususnya bantuan Jatah Hidup (Jadup) dan bantuan hunian tetap yang hingga kini belum mereka terima.

Dalam kesempatan itu, Bupati Al-Farlaky berdialog langsung dengan masyarakat terdampak bencana banjir dan memberikan penjelasan secara rinci mekanisme penyaluran bantuan dan sekaligus menyampaikan posisi pemerintah daerah dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak pernah berhenti memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak banjir dan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Bupati iskandar Usman.

Menurutnya, pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang berhak.

Ia menjelaskan bahwa penanganan pascabanjir terbagi dalam dua skema bantuan dari pemerintah pusat. Pertama, bantuan yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial, meliputi Jatah Hidup (Jadup), stimulus ekonomi, dan bantuan perabot rumah tangga. 

Kedua, bantuan rehabilitasi rumah yang menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mencakup rumah rusak ringan, sedang, hingga rumah rusak berat.

“Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap langsung kepada masyarakat yang telah terdata sebagai korban banjir. Pemerintah kabupaten tidak mengelola anggaran tersebut, melainkan terus mengusulkan dan mengawal agar bantuan segera direalisasikan,” jelas Bupati. 

Bupati Iskandar Usman juga menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah kembali mengusulkan data penerima untuk penyaluran tahap kedua kepada pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat diminta bersabar sembari proses verifikasi dan penetapan penerima terus berlangsung.

Khusus bantuan rumah hunian tetap dari BNPB, Bupati mengingatkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah milik pribadi dengan legalitas yang jelas. Persyaratan tersebut merupakan ketentuan pemerintah pusat yang harus dipenuhi agar bantuan dapat dicairkan.

Bupati juga mengimbau masyarakat yang merasa belum terdata sebagai penerima bantuan agar segera berkoordinasi dengan keuchik gampong  atau kepala desa di daerahnya masing-masing. Pemerintah daerah, katanya,  membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan data maupun menyampaikan keberatan apabila ditemukan kekeliruan.

“Silakan berkoordinasi secara berjenjang. Jika ada data yang belum sesuai, sampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan dan lengkapi dengan bukti yang autentik. Dengan begitu, kami lebih mudah mengambil keputusan dan memperjuangkan hak masyarakat,” demikian kata Bupati Iskandar Usman. 

Terkait penjelasan Bupati Aceh Timur tersebut,  massa penyintas bencana yang menggelar aksi damai itu kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Aentenews by Ampelsa. 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button